Peraturan Kemdikbud Wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan gres terkait wacana masa pengenalan sekolah kepada siswa baru, atau yang biasa dikenal dengan Masa orientasi Sekolah. yakni Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Ada beberapa regulasi gres terkait hal ini dan wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Yang dimaksud dengan Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Terdapat beberapa poin penting dalam peraturan Kemdikbud nomor 18 tahun 2016 ini yang harus diperhatikan oleh sekolah antara lain:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Dalam permendikbud mengenai peraturan masa orientasi atau pengenalan sekolah ini juga memuat hukuman apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka derma hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas dan Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yangsudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidakrelevan dengan aktivitaspembelajaran.
Pelaporan dugaan tindakan pelanggaran Permendikbud 18 tahun 2016
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Dengan diterbitkannya Permendikbud no 18 tahun 2016 maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dibatalkan.
Silakan unduh Permendikbud no 18 tahun 2016 di sini.
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id Sumber http://gurumatiksma.blogspot.com
Yang dimaksud dengan Pengenalan lingkungan sekolah ialah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah.
Permendikbud Tentang MOPDB bertema PLS |
Terdapat beberapa poin penting dalam peraturan Kemdikbud nomor 18 tahun 2016 ini yang harus diperhatikan oleh sekolah antara lain:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Pasal 5 |
Dalam permendikbud mengenai peraturan masa orientasi atau pengenalan sekolah ini juga memuat hukuman apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka derma hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas dan Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yangsudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidakrelevan dengan aktivitaspembelajaran.
Pelaporan dugaan tindakan pelanggaran Permendikbud 18 tahun 2016
Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 02157903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Dengan diterbitkannya Permendikbud no 18 tahun 2016 maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 wacana Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dibatalkan.
Silakan unduh Permendikbud no 18 tahun 2016 di sini.
Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.co.id Sumber http://gurumatiksma.blogspot.com
0 Response to "Peraturan Kemdikbud Wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2016"
Posting Komentar