iklan

6 Larangan Dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan perhatian yang besar pada Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang sekarang dikenal sebagai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). 
Perhatian tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas banyak sekali tindak kekerasan maupun pungutan yang terjadi di awal tahun pelajaran baru. Langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan secara kasatmata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 18 Tahun 2016 mengatur perihal pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam peraturan ini sekolah diwajibkan mengenal para siswanya dengan baik, salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan memperlihatkan formulir yang berisi identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi atau talenta yang dimiliki, serta sifat atau perilakunya.

6 Hal yang dihentikan selama PLS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 juga menegaskan 6 hal yang dihentikan atau tidak boleh dilakukan pihak sekolah. Enam hal yang dihentikan tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Melibatkan siswa senior dan/atau alumni sebagai penyelenggara aktivitas Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
  2. Melakukan tindakan berupa pelecehan atau memperlihatkan eksekusi fisik dan/atau eksekusi yang tidak mendidik.
  3. Memberikan beban kiprah atau perintah penggunaan atribut yang tidak masuk logika dan/atau tidak relevan dengan pembelajaran.
  4. Melakukan aktivitas di luar jam pelajaran sekolah.
  5. Melakukan aktivitas yang mengandung unsur perpeloncoan.
  6. Melakukan pungutan biaya pada aktivitas PLS maupun banyak sekali bentuk pungutan lainnya.
LARANGAN DALAM PLS


Sanksi bagi yang Melakukan
Kemdikbud juga bakal memperlihatkan hukuman bagi siswa, guru, kepala sekolah yang terbukti melaksanakan hal-hal yang dihentikan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis maupun tindakan lainnya yang edukatif hingga pemberhentian sementara maupun tetap. Sekolah pun terancam hukuman berupa pemberhentian pinjaman hingga dengan penutupan.

Demikian info mengenai hal yang dihentikan selama Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Berbagai regulasi gres yang dikeluarkan pemerintah biar menjadi awal perbaikan dunia pendidikan dikala ini.

Sekolah juga dihimbau untuk memperlihatkan motivasi, semangat maupun cara berguru yang efektif bagi siswa baru. Tak hanya itu, sekolah dituntut bisa menumbuhkan sikap positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup higienis dan juga hidup sehat. Para siswa juga mesti menerima kesempatan mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolahnya.


Sumber http://gurumatiksma.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "6 Larangan Dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pls)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel