iklan

Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tp 2018/2019


 Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis  Petunjuk Teknis PPDB Madrasah TP 2018/2019
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam No. 481  Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Adfal Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis yang ditandatangani tanggal 25 Januari tersebut disebutkan bahwa Tujuan Juknis PPDB Madrasah adalah :
  1. Menjamin  penerimaan  peserta  didik  baru di  madrasah  berjalan secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan  tanpa  diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yangberkeadilan;
  2. Memberikan pedoman  bagi  Kepala  Madrasah,  orang  tua  siswa, masyarakat,   dan   para   pemangku   kepentingan   dalam   rangkapelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah

Persyaratan Peserta



1.Raudhatul Athfal

Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A  ; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah :
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan  batas daya tampu ng berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan ; dan
  2. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  3. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki  ijazah/Surat  Tanda Tamat  Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing  untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementer ian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK :
  1.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2.   memiliki ijazah/STTB MTs/ SMP /Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthoatau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program PendidikanKesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lainyang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK Yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat  Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Lengkapnya silahkan Baca Juknis PPDB Madrasah Disini

Demikian semoga bermanfaat.


Pe

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Petunjuk Teknis Ppdb Madrasah Tp 2018/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel