iklan

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 perihal Juknis BOS Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)

Anda bisa mend0wnl0ad file pdfnya disini.
atau bisa anda lihat pribadi dibawah ini:



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa museum dan taman budaya mempunyai layanan
publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat
kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa
Indonesia;
b. bahwa museum sebagai forum yang berfungsi
melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi
museum, dan mengomunikasikannya kepada
masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan
museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan;
c. bahwa taman budaya sebagai tempat yang berfungsi
melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan
membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah
kawasan provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan
pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan
kebudayaan;

https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 2 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
d. bahwa dalam rangka mendukung pengoptimalan
pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah
perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik
untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana
proteksi operasional penyelenggaraan museum dan
taman budaya;
e. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk
teknis penggunaan dana alokasi khusus;
f. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam abjad a hingga dengan abjad e perlu
memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 perihal Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 3 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6055);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5733);
11. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 4 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu
mendanai aktivitas khusus nonfisik yang merupakan
urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan
Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB
yaitu agenda pemerintah untuk membantu
peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman
budaya biar memenuhi standar pelayanan teknis
museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Museum yaitu forum yang berfungsi melindungi,
mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan
mengomunikasikannya kepada masyarakat.
4. Taman Budaya yaitu tempat yang berfungsi
melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan
membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah
kawasan provinsi.

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 5 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Perangkat Daerah
yang melakukan urusan museum dan taman budaya
yang selanjutnya disebut SKPD/PD MTB adalah
perangkat yang melakukan aktivitas teknis museum
dan taman budaya pada provinsi dan/atau
kabupaten/kota.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum dan Taman
Budaya selanjutnya disingkat UPTD MTB adalah
organisasi yang melakukan aktivitas teknis
operasional museum dan taman budaya pada dinas yang
menyelenggarakan urusan bidang kebudayaan pada
pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
7. Pemda yaitu kepala kawasan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kawasan otonom.
8. Pelaporan yaitu penyajian data dan informasi suatu
aktivitas yang telah, sedang dan akan dilaksanakan
sebagai indikator pelaksanaan aktivitas sesuai dengan
perencanaan.
9. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB
dimaksudkan untuk menunjukkan acuan/pedoman bagi
Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD MTB dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP MTB.

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 6 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Pasal 3

Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP MTB bertujuan untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagai
bab pendukungan pencapaian prioritas nasional
bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP MTB
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari
penyimpangan.

BAB III

PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB

Pasal 4

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
MTB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan target yang
ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan
mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK
Nonfisik BOP MTB;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas dapat
dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan
secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi

- 7 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

pengelolaan Museum dan Taman Budaya.

BAB IV
KRITERIA

Pasal 5

(1) Kriteria peserta DAK Nonfisik proteksi operasional
Museum yaitu sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah memenuhi persyaratan Museum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK
Nonfisik proteksi operasional Museum yang
disetujui oleh kementerian;
d. telah menyediakan anggaran pengelolaan Museum
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan
e. telah mempunyai agenda aktivitas Museum dalam 1
(satu) tahun.

(2) Kriteria peserta DAK Nonfisik proteksi operasional
Taman Budaya yaitu sebagai berikut:
a. telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah mempunyai lahan dan bangunan Taman Budaya
serta sarana yang diperuntukan bagi Taman
Budaya;
c. telah menciptakan surat kesediaan pengelolaan DAK
Nonfisik proteksi operasional Taman Budaya yang
disetujui oleh kementerian;
d. mempunyai pengelola Taman Budaya;
e. telah menyediakan anggaran pengelolaan Taman
Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
f. telah mempunyai agenda aktivitas Taman Budaya
dalam 1 (satu) tahun.

- 8 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB V

ALOKASI DAN PENYALURAN

Pasal 6

Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP MTB setiap tahun
anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Besaran alokasi DAK Nonfisik proteksi operasional Museum
dan Taman Budaya ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang
menangani urusan kebudayaan.
BAB VI
SASARAN
Pasal 8

(1) Sasaran agenda DAK Nonfisik BOP MTB adalah
Pemda yang mempunyai Museum dan Taman
Budaya.
(2) Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

BAB VII

PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MTB

Pasal 9

(1) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Museum digunakan
untuk:
a. pengelolaan koleksi;
b. agenda publik; dan
c. pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya
dipakai untuk:
a. agenda publik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan

- 9 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

c. langganan daya dan jasa.
(3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi musibah dan/atau kerusuhan,
kepala kawasan sanggup mengajukan usulan perubahan
atas planning penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

BAB VIII

PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 10

(1) Penanggung jawab DAK Nonfisik BOP MTB yaitu
SKPD/PD provinsi atau kabupaten/kota yang
melakukan urusan Museum dan Taman Budaya
pada provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Kepala SKPD/PD yang melakukan urusan Museum
dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sanggup menunjuk kepala UPTD MTB yang
melakukan aktivitas DAK Nonfisik MTB.
(3) Kepala UPTD MTB yang melakukan aktivitas DAK
Nonfisik MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PELAPORAN
Pasal 11

(1) SKPD/PD MTB dan UPTD MTB menyusun laporan
semester penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB yang
terdiri dari:

- 10 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan penggunaan dana.
(2) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender
sesudah semester yang bersangkutan berakhir.
(3) Laporan pelaksanaan aktivitas dan laporan penggunaan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan pelaksanaan aktivitas dan laporan penggunaan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada direktorat jenderal yang menangani urusan
kebudayaan.

BAB X

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1) Pemantauan DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(2) Aspek teknis aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) abjad a meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak
lanjut.

(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
abjad b meliputi:
a. realisasi penyerapan;
b. ketepatan penyampaian laporan; dan
c. permasalahan yang dihadapi serta planning tindak
lanjut.

- 11 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Pasal 13

Evaluasi DAK Nonfisik BOP MTB dilakukan terhadap:
a. pencapaian target aktivitas Museum dan Taman
Budaya; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dilakukan secara bersiklus oleh
direktorat jenderal yang menangani urusan kebudayaan.
(2) Hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana pada ayat
(1) dipakai sebagai materi pertimbangan penentuan
alokasi DAK Nonfisik BOP MTB tahun berikutnya.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB ini berlaku mulai
tahun anggaran 2019.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.jdih.kemdikbud.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 113
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA

RINCIAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIAYA OPERASIONAL MUSEUM DAN

TAMAN BUDAYA

A. RINCIAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP MUSEUM

1. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum didasarkan pada RKA yang
telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan
berikut:
Komponen Penggunaan

Alokasi
Dana

1. Pengelolaan
Koleksi

1. Kajian koleksi meliputi:
a. pengumpulan data
koleksi museum di
dalam wilayah kerja
provinsi dan/atau
Kabupaten/kota sesuai
kewenangan museum;
b. pembeliaan buku
referensi; dan/atau
c. penyelenggaraan
diskusi terpumpun.
2. Media Registrasi dan
Inventarisasi koleksi,
seperti:
a. penggantian kertas label

Minimal
35% dari
total
anggaran

-2-

www.jdih.kemdikbud.go.id

Komponen Penggunaan

Alokasi
Dana

koleksi;
b. penggantian lembar
katalog koleksi;
c. pengisian dan/atau
pemutakhiran data
koleksi;
d. penggantian media
informasi koleksi;
dan/atau
e. media pendaftaran dan
inventarisasi sejenis
lainnya.
3. Bahan konservasi, seperti:
a. pembelian materi kimia
pembersih;
b. pembelian materi kimia
pengawetan;
c. pembelian materi kertas
bebas asam;
d. pembelian bahan
perlengkapan
laboratorium;
e. pembelian kotak
penyimpanan koleksi;
f. pelaksanaan fumigasi,
pengawetan, dan restorasi;
dan/atau
g. pembelian bahan
konservasi sejenis lainnya.

2. Program
Publik

1. ekspo temporer;
2. seminar;
3. mencar ilmu bersama di museum;
4. museum masuk sekolah;
5. museum keliling;

Minimal
45% dari
total
anggaran

-3-

www.jdih.kemdikbud.go.id

Komponen Penggunaan

Alokasi
Dana

6. lomba;
7. sosialisasi; dan/atau
8. pencetakan booklet & leaflet.

3. Pemeliharaan
Sarana dan
Prasarana

1. Pemeliharaan Tata Pamer:
a. penggantian mounting;
b. penggantian pustek;
c. penggantian silica gel;
d. kalibrasi/pemeliharaan
data logger;
e. pemeliharaan
dehumidifier;
f. penggantian freon;
g. perbaikan vitrin;
h. penggantian media
simpan koleksi;
i. penggantian lampu;
dan/atau
j. penggantian caption
koleksi.

2. Pemeliharaan storage:
a. penggantian mounting;
b. penggantian silica gel;
c. pemeliharaan data
logger;
d. pemeliharaan
dehumidifier;
e. penggantian freon;
f. penggantian lampu;
dan/atau
g. perbaikan lemari
koleksi.

3. Pemeliharaan bangunan:
a. pengisian ulang tabung

Maksimal
20% dari
total
anggaran

-4-

www.jdih.kemdikbud.go.id

Komponen Penggunaan

Alokasi
Dana

pemadam api (APAR
CO2);
b. perbaikan ringan atap
bocor, plafon, pintu,
dan jendela;
c. perbaikan ringan
sanitasi;
d. perbaikan ringan
jalan masuk pembuangan
dan/atau jalan masuk air
hujan;
e. perbaikan ringan
lantai;
f. perbaikan ringan
instalasi listrik;
dan/atau
g. perbaikan ringan
mebeler.

2. KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DAK NONFISIK BOP MUSEUM
a. Komponen penggunaan sanggup dipilih sesuai dengan
memperhatikan besaran persentase dari total anggaran.
b. Pilihan unsur penggunaan sanggup diadaptasi dengan kebutuhan
riil di Museum dengan tetap memperhatikan Standar Biaya

Umum/Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

c. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk membeli atau
mengadakan barang yang bersifat menambah aset, melainkan
hanya untuk pembelian barang habis pakai.
d. Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas maksimal 4% dari
total alokasi DAK Nonfisik BOP Museum yang diterima.
e. Perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk aktivitas di wilayah
kerja provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
f. Penggunaan anggaran untuk pembayaran jasa profesi hanya

-5-

www.jdih.kemdikbud.go.id
diperkenankan untuk narasumber/tenaga mahir yang berasal dari
luar lingkungan instansi Perangkat Daerah Museum/UPTD
Museum dengan memperhatikan kepatutan.
g. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk biaya
manajemen dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik BOP
Museum.
h. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk membiayai
perjalanan dinas dalam rangka koordinasi pengelolaan DAK
Nonfisik BOP Museum.
i. Tidak diperkenankan memakai anggaran untuk keperluan
lainnya, selain untuk komponen aktivitas yang diatur dalam
peraturan ini.

B. RINCIAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP TAMAN BUDAYA
1. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Taman Budaya didasarkan pada RKA

yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-
aktivitas berikut:

Komponen Penggunaan Alokasi Dana
1. Program
Publik

1. Inventarisasi Karya
Budaya;
2. Revitalisasi dan
restorasi Karya Budaya;
3. Dokumentasi Karya
Budaya;
4. Seminar;
5. Workshop;
6. Pergelaran/Pementasan;
7. Pameran Karya Budaya;
8. Festival Seni Budaya;
9. Lomba di Bidang Seni
Rupa, Pertunjukan, dan
Seni Media; dan/atau
10. Event budaya lainnya
terkait agenda publik

Minimal 60 %
dari alokasi
anggaran

-6-

www.jdih.kemdikbud.go.id
Komponen Penggunaan Alokasi Dana

dalam rangka
peningkatan kualitas
pengelolaan dan
pelayanan Taman
Budaya.

2. Pemeliharaan
Sarana dan
Prasarana
Taman
Budaya

1. Pemeliharaan Gedung
Taman Budaya:
a. pengecatan;
b. perbaikan atap
bocor;
c. perbaikan pintu
dan/atau jendela;
d. perbaikan lantai:
dan/atau
e. perbaikan fasilitas
Taman Budaya
lainnya yang tidak
lebih dari renovasi
ringan.

2. Pemeliharaan Halaman
Gedung Taman Budaya,
yang berupa perawatan
taman dan pembersihan
halaman.
3. Pemeliharaan Peralatan
Taman Budaya:
a. perawatan koleksi
seni dan budaya;
b. perbaikan
peralatan musik;
c. perbaikan mebeler;
d. perbaikan sanitasi
Taman Budaya

Maksimal 35 %
dari alokasi
anggaran

-7-

www.jdih.kemdikbud.go.id
Komponen Penggunaan Alokasi Dana

(kloset, urinoir,
washtafel, keran
air, dan lainnya)
biar berfungsi
dengan baik;
e. perbaikan saluran
pembuangan
dan/atau saluran
air hujan dan/atau
jalan masuk air kotor
dari sanitasi;
dan/atau
f. perbaikan
peralatan lainnya
yang dimiliki taman
budaya agar
berfungsi dengan
baik.

3. Langganan
Daya dan
Jasa

Biaya langganan listrik, air,
telepon, dan/atau internet.

Maksimal 5 %
dari alokasi
anggaran

2. KETENTUAN PENGGUNAAN ALOKASI DAK NONFISIK BOP TAMAN
BUDAYA
a. Komponen penggunaan sanggup dipilih sesuai dengan
memperhatikan besaran persentase dari total anggaran.
b. Pilihan unsur penggunaan sanggup diadaptasi dengan kebutuhan
riil di Taman Budaya dengan tetap memperhatikan Standar Biaya

Umum/Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

c. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk pembelian
atau pengadaan barang yang bersifat menambah aset, melainkan
hanya untuk pembelian barang habis pakai.

-8-

www.jdih.kemdikbud.go.id
d. Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas maksimal 10% dari
total alokasi DAK Nonfisik BOP Taman Budaya yang diterima.
e. Perjalanan dinas hanya diperkenankan untuk aktivitas di wilayah
kerja provinsi sesuai dengan kewenangannya.
f. Penggunaan anggaran untuk pembayaran jasa profesi hanya
diperkenankan untuk narasumber/tenaga mahir yang berasal dari
luar lingkungan instansi Perangkat Daerah Taman Budaya/UPTD
Taman Budaya dengan memperhatikan kepatutan.
g. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk biaya
manajemen dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik BOP Taman
Budaya.
h. Penggunaan anggaran tidak diperkenankan untuk membiayai
perjalanan dinas dalam rangka koordinasi pengelolaan DAK
Nonfisik BOP Taman Budaya.
i. Tidak diperkenankan memakai anggaran untuk keperluan
lainnya, selain untuk komponen aktivitas yang diatur dalam
peraturan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

-9-

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA
A. KETENTUAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN
DANA
Laporan pelaksanaan aktivitas dan penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
MTB berisi laporan penggunaan dana, dan laporan jumlah pengunjung,
serta untuk laporan final tahun termasuk laporan pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai dengan DAK Nonfisik BOP MTB.

-10-

www.jdih.kemdikbud.go.id

B. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA
1. LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN MUSEUM
PROVINSI/KAB/KOTA ...
SAMPAI DENGAN TAHAP I/II TAHUN ANGGARAN 20 ...
NO Kegiatan

Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan

%
Output
(Rp)
Dana
Sisa
Kegiatan
Jumlah
Satuan Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Satuan
Pagu
(Rp) Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjun
g

Satuan
Pagu
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
I
35% Pagu)
Koleksi (Min
Pengelolaan

Koleksi Koleksi I

c. ..............
b. ..............
a. ..............

II
45% Pagu)
Publik (Min
Program

Kegiatan Orang

Kegiatan

Orang II

c. ..............
b. ..............
a. ..............

III
20%
Aset (Maks
Pemeliharaan
Pagu)

Aset Aset III
a. ..............

-11-

www.jdih.kemdikbud.go.id

NO Kegiatan

Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan

%
Output
(Rp)
Dana
Sisa
Kegiatan
Jumlah
Satuan Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Satuan
Pagu
(Rp) Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjun
g

Satuan
Pagu
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
TOTAL
c. ..............
b. ..............

TOTAL

-12-

www.jdih.kemdikbud.go.id

2. LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN TAMAN BUDAYA PROVINSI ...
SAMPAI DENGAN TAHAP I/II TAHUN ANGGARAN 20 ...
NO Kegiatan

Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan

%
Output
(Rp)
Dana
Sisa
Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Penonton/
Satuan
Pagu
(Rp) Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Penonton/
Satuan
Pagu
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
I
pagu)
(Maks 35%
Taman Budaya
Sarana dan
Pemeliharaan

Aset Aset I

c. ..............
b. ..............
a. ..............

II
Pagu)
(Maks 5%
Daya Jasa
Langganan

Aset Aset II

c. ..............
b. ..............
a. ..............

III
60% Pagu)
Publik (Min
Program

Kegiatan

Orang Kegiatan Orang III

-13-

www.jdih.kemdikbud.go.id

NO Kegiatan

Rencana Kegiatan Realisasi Kegiatan

%
Output
(Rp)
Dana
Sisa
Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Penonton/
Satuan
Pagu
(Rp) Kegiatan
Jumlah
Satuan
Peserta/
Jumlah
Pengunjung
Penonton/
Satuan
Pagu
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)

d. Lainnya
c. ..............
b. ..............
a. ..............

TOTAL TOTAL

-14-

www.jdih.kemdikbud.go.id

3. LAPORAN JUMLAH PENGUNJUNG BULANAN MUSEUM ... TAHUN ANGGARAN 20 ...
No Bulan

Data Pengunjung
Keterangan Pelajar Mahasiswa Umum Penelitian/Karya
Ilmiah Asing Jumlah
1. Januari
2. Februari
3. Maret
4. April
5. Mei
6. Juni
7. Juli
8. Agustus
9. September
10. Oktober
11. November
12. Desember
TOTAL

-15- www.jdih.kemdikbud.go.id 4. LAPORAN JUMLAH PENGUNJUNG BULANAN TAMAN BUDAYA ... TAHUN ANGGARAN 20 ... No Bulan Data Pengunjung Keterangan Seniman Pelajar Mahasiswa Umum Penelitian/Karya Ilmiah Asing Jumlah 1. Januari 2. Februari 3. Maret 4. April 5. Mei 6. Juni 7. Juli 8. Agustus 9. September 10. Oktober 11. November 12. Desember TOTAL
https://ainamulyana.blogspot.com/

-16-

www.jdih.kemdikbud.go.id
C. SISTEMATIKA LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN YANG DIDANAI DARI
DAK NONFISIK BOP MTB
I. SAMPUL DEPAN
II. KATA PENGANTAR
III. DAFTAR ISI
IV. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan dan Manfaat Kegiatan
V. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
B. Laporan Realisasi Anggaran
C. Kesimpulan
VI. PENUTUP
LAMPIRAN
1. Foto Pelaksanaan Kegiatan
2. Video Pelaksanaan Kegiatan
D. PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
Instansi dan unit teknis yang sanggup melayani pertanyaan, masukan/saran,
maupun pangaduan/keluhan, beserta media komunikasi yang disediakan
masing-masing yaitu sebagai berikut:
1. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Call Centre : 177

2. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri
Surel : ppa.bpkln@kemdikbud.go.id
3. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Telepon : 021-5725517
Faksimil : 021-5725517
Email : dakkebudayaan@kemdikbud.go.id

https://ainamulyana.blogspot.com/
https://ainamulyana.blogspot.com/

-17-

www.jdih.kemdikbud.go.id

4. Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman
Telepon : 021-5725531
Faksimil : 021-5725531
Surel : dakmuseum@kemdikbud.go.id
5. Direktorat Kesenian
Telepon : 021-5725549
Faksimil : 021-5725549
Surel : daktamanbudaya@kemdikbud.go.id

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 perihal Juknis BOS Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik).
Sumber http://tomatalikuang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Juknis Bos Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Penggunaaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel