iklan

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Paud Tahun 2019 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 wacana Juknis BOS PAUD Tahun 2019 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)

Anda sanggup mend0wnl0ad juknisnya disini
atau sanggup anda lihat dibawah ini



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus nonfisik pemberian operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk membantu Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah
kabupaten/kota dalam mewujudkan peningkatan
jalan masuk masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini
yang adil dan lebih bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana pemberian biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu
memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Penggunaan
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 2 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun
2019;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 3 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
12. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan Peraturan
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 4 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
13. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2009 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana
Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
Di Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 wacana Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 541);
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 5 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
84 Tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1279);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017
wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana beberapa kali diubah dan
terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 121/PMK.7/2018 wacana Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.7/2017 wacana Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.7/2018
wacana Penyaluran dan Penggunaan Dana Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan
Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa
Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1521);
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA
ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHUN 2019.

https://ainamulyana.blogspot.com/

- 6 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
kepada tempat dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan
urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD
yakni jadwal pemerintah untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang
diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini
dan satuan pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini
untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada tempat untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasional
nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat
PAUD yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani semoga anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 7 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
5. Satuan PAUD yakni Taman Kanak-kanak (TK),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA),
dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Nonformal yakni satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
jadwal PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disingkat NPSN yakni isyarat pengenal
yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
dimaksudkan untuk menawarkan acuan/pedoman bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta
pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3

Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran
dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar
dari penyimpangan.
https://ainamulyana.blogspot.com/

- 8 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB III

PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD

Pasal 4

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya
dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan target yang
ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK
Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun
wanita memperoleh hak yang sama dalam
memperoleh layanan PAUD;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan
tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi
dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya
guna bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan
PAUD.

- 9 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
BAB IV
ALOKASI

Pasal 5

Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran
2019 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

Pasal 6

Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD
sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta
didik pertahun.

BAB V
SASARAN

Pasal 7

Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan
satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan
peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan
anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD
dan Dikmas).

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 8

(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari
laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan
Nonformal, pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan
pemerintah pusat.

- 10 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. planning kegiatan dan anggaran satuan PAUD dan
satuan pendidikan nonformal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

- 11 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 102

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

- 12 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHUN 2019
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DAK NONFISIK BOP PAUD

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan pra-sekolah atau yang terkenal sebagai PAUD yang lebih
komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi
kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak
semenjak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti jenjang
pendidikan selanjutnya. Berbagai hasil penelitian menunjukkan
perkembangan anak usia dini merupakan tahap perkembangan yang
paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program
pelindungan, pengasuhan anak dan pendidikan usia dini yang
berkualitas menghasilkan manfaat dan imbas jangka panjang yang lebih
tinggi daripada jadwal berguru semata. Penyiapan insan berkualitas
semenjak dini sejalan dengan jadwal prioritas yang diamanatkan Nawacita,
khususnya Nawacita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”,
Nawacita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia”, dan
Nawacita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di
pasar internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak belum dewasa yang kurang
beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling fundamental dari

- 13 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
jadwal PAUD. Mereka mempunyai keterbatasan untuk memperoleh
layanan yang layak melalui jadwal PAUD: anak perempuan,
belum dewasa migran, dan anak- anak korban konflik, bencana, dan
kekerasan; belum dewasa yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di
pedesaan serta tempat terpencil; anak yang kesehatannya buruk,
kurang gizi, dan menyandang cacat serta keterlambatan
perkembangan; serta belum dewasa dari minoritas bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun semenjak jadwal PAUD dicanangkan oleh
pemerintah memperlihatkan hal yang positif dalam keikutsertaan peserta

didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD. Cita-
cita menawarkan kado ulang tahun emas kemerdekaan Indonesia yang

ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan
peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia
(SDM) berintegritas dan berdaya saing global.
Berdasarkan proyeksi data Biro Pusat Statistik jumlah anak usia 3-6
tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun
2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (proyeksi berdasarkan
hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja produktif yang
kalau dipersiapkan dengan baik semenjak dini akan menjadi modal
pembangunan. Sebaliknya, kalau tidak dipersiapkan dengan baik justru
kelak akan menjadi beban pembangunan atau tragedi demografi.
Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara
sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan
generasi penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab
kemajuan peradaban harus dipersiapkan semenjak anak masih berusia
dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD
yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas
pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana
pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang
menyatakan bahwa peningkatan jalan masuk dan kualitas PAUD secara
holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan
dasar 12 tahun yang berkualitas.

- 14 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Maju dan berkembangnya jadwal PAUD yang berkualitas tidak hanya
menjadi kiprah dan tanggung jawab pemerintah pusat saja tetapi harus
melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota termasuk semua unsur keluarga, lembaga
pendidikan serta unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif
untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang
sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Sinergi dan partisipasi semua
komponen termasuk kiprah aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat
berdampak positif dalam penyelenggaraan PAUD. Hal ini ditunjukkan
dengan perkembangan angka pertisipasi bernafsu (APK) PAUD untuk anak
usia 3-6 tahun pada tahun 2018 mencapai 74,28%. Sedangkan jumlah
forum penyelenggara PAUD yang telah mencapai 200.576 satuan
pendidikan yang tersebar di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah
forum yang ada tersebut, hampir 98% diantaranya diselenggarakan
oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu
serta berkelanjutan bagi semua anak usia dini, pemerintah pusat
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semenjak tahun
2016 berupaya membantu penyediaan BOP PAUD melalui dana alokasi
khusus Nonfisik (DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (4)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan
Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, serta
masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah, Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota
bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan. DAK Nonfisik
BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan
biaya operasional nonpersonil bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan jadwal PAUD, guna menawarkan layanan PAUD
yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggung-jawaban
dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar

- 15 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
sempurna target dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini
menjadi pola semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD.
B. TUJUAN BANTUAN
Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak
usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan jadwal PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang bau tanah dalam upaya
mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di
satuan pendidikan penyelenggara jadwal PAUD.

C. SASARAN BANTUAN
Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yakni anak usia dini yang
terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di
wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota,
masyarakat, serta mempunyai peserta didik yang terdata dalam Dapodik
PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini
yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar
kolaborasi dengan forum pendidikan gila Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK).

D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat
ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota memakai perhitungan sebagai
berikut.
1. Jumlah peserta didik yang dilayani satuan pendidikan yang
menyelenggarakan PAUD yang tercatat pada Dapodik PAUD dan

- 16 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
Dikmas per simpulan bulan September tahun anggaran sebelumnya;
dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) per peserta didik per tahun.

E. WAKTU PENYALURAN
1. Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening
Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun, untuk tahap I (pertama) paling cepat pada bulan Maret,
dan tahap II (kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun
berkenaan;
2. Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan
pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun, yaitu;
a. Tahap I (pertama) sesudah memberikan laporan dana yang
disalurkan pada tahun sebelumnya; dan
b. Tahap II (kedua) sesudah memberikan laporan dana pada
tahap I (pertama) yang disalurkan.

F. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan
penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD
menurut data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan
data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31
Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019
untuk tahap II (dua);
a. Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan
b. Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.
2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data
riil, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
dan pemerintah kabupaten/kota sanggup mengajukan tambahan
alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I dan/atau Tahap II
kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia;

- 17 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
3. Dana buffer diajukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota paling lambat
tanggal 15 November kepada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas);
4. Ditjen PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan PAUD
mengajukan rekomendasi usulan penambahan alokasi DAK BOP
PAUD kab/kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana
cadangan (buffer) yang tersedia;
5. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
G. PERSYARATAN PENYALURAN DANA
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama)
a. laporan perembesan DAK non fisik BOP PAUD tahun
sebelumnya;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi
kebutuhan dana tahap 1; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Penyaluran tahap II (kedua):
a. laporan perembesan DAK nonfisik BOP PAUD tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi
kebutuhan dana tahap 2; dan
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

- 18 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB II

IMPLEMENTASI BOP PAUD
A. Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara PAUD penerima
pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut.
1. mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2. mempunyai peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang
terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan
Dikmas;
3. mempunyai rekening yang dipakai atas nama Satuan
Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
4. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
B. Dukungan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Gerakan Nasional
PAUD Berkualitas, satuan pendidikan penyelenggara PAUD
peserta DAK Nonfisik BOP PAUD harus memperhatikan hal-hal
berikut.
1. DAK NonfisiK BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk
meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
2. DAK Nonfisik BOP PAUD diharapkan sanggup menawarkan akses
bagi anak usia dini yang tidak terlayani dan miskin; dan
3. DAK Nonfisik BOP PAUD mendukung sosialisasi gerakan nasional
penyelenggaraan PAUD berkualitas.
C. Pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara
berdikari oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD dengan
melibatkan kiprah orang bau tanah anak, dengan prinsip sebagai berikut.
1. satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD mengelola dana
secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel;
2. satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP
PAUD merupakan bab integral dari RKAS tersebut;

- 19 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
3. RKAS disusun menurut kebutuhan nyata/riil untuk
mendukung pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
penyelenggara PAUD; dan
4. Satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak menyusun dan
mengajukan proposal DAK Nonfisik BOP PAUD baik ke pemerintah
pusat maupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota.

- 20 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

Kemdikbud
Ditjen PAUD
dan

KEMENKEU
Alokasi kepada
pemerintah
Daerah

D
a
t
a

D
A
P
O
D
I
K

- Verifikasi Data DAPODIK
- Pengajuan Data
- Monitoring dan pelaporan
Dana BOP PAUD

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah

kabupaten/kota
- Verifikasi dan pembaruan Data DAPODIK secara berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
- Akad dengan Bank Penyalur
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD sesuai
peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP untuk Tahap I dan II

BAB III

PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP PAUD

A. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Nonfisik BOP PAUD terdiri atas:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat yang dibentuk
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah yang dibentuk
oleh kepala tempat atau pejabat yang ditunjuk.

B. Alur Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD

Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD

- Mengisi dan pembaruan DAPODIK secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menandatangani nota perjanjian hibah tempat (NPHD)
- Menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD untuk Tahap I dan II

- 21 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

C. Persiapan Penyaluran Dana
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap satuan pendidikan yang
menyelenggarakan PAUD yang sudah mempunyai Nomor Pokok
Satuan Pendidikan Nasional (NPSN).
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di satuan
pendidikan penyelenggara PAUD menurut Dapodik PAUD dan
Dikmas.
3. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah mengusulkan
daftar satuan pendidikan penyelenggara PAUD calon penerima
DAK Nonfisik BOP PAUD yang memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan dalam surat keputusan kepala tempat atau surat
keputusan pejabat yang ditunjuk.
4. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menyerahkan
surat keputusan daftar satuan pendidikan penyelenggara PAUD
peserta DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik
dan jumlah alokasi dana per satuan pendidikan penyelenggara
PAUD kepada perangkat tempat yang membidangi keuangan dan
aset tempat untuk keperluan pencairan dana DAK Nonfisik BOP
PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke satuan pendidikan.
5. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menetapkan
satu bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah.
6. Bank Penyalur melaksanakan pencairan atau transfer DAK Nonfisik
BOP PAUD kepada rekening satuan pendidikan peserta DAK
Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan yang tertuang dalam surat
keputusan kepala tempat atau surat keputusan pejabat yang
ditunjuk.

D. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD
Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari RKUN ke RKUD dilanjutkan
ke rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD mengikuti
prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
belanja program/ DAK Nonfisik BOP PAUD oleh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran

- 22 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan memakai dua
prosedur yaitu, belanja pribadi untuk Satuan PAUD yang
diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota serta belanja tidak
pribadi untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang menyelenggarakan PAUD.
Belanja tidak pribadi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD kepada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
menyelenggarakan PAUD dengan prosedur hibah. Hibah DAK
Nonfisik BOP PAUD sanggup diberikan sepanjang satuan pendidikan
tersebut masih menyelenggarakan PAUD.

E. Pengambilan Dana
Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan DAK Nonfisik BOP
PAUD oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD sebagai berikut:
1. pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening satuan
pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan oleh bendahara
satuan pendidikan atas persetujuan kepala/pengelola satuan
pendidikan dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan
menyisakan saldo minimum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Saldo minimum ini bukan termasuk
pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis
rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
2. DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh satuan
pendidikan dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau
pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak
manapun;
3. penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD diubahsuaikan dengan
kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam
RKAS; dan
4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan
pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.

- 23 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB IV

PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK BOP PAUD

A. Komponen Pembiayaan
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang
menyelenggarakan PAUD harus didasarkan pada RKAS yang telah
disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:
KOMPONEN PENGGUNAAN KETERANGAN

Kegiatan
Pembelajaran
dan Bermain
(Minimal 50% )

1. materi pembelajaran
peserta didik yang
dibutuhkan sesuai
dengan kegiatan,
tematik (minimal
45%);
2. Penyediaan Alat
Permainan Edukatif
(APE) (maksimal
40%);
3. Penyediaan alat
mengajar bagi
pendidik (maksimal
15%).

1. Bahan untuk
pembelajaran peserta
didik contohnya seperti:
buku gambar, buku
mewarnai, kertas lipat,
krayon, spidol, pensil,
domino, gambar/angka/,
huruf, stik es krim/tali
elastis), pasir, kancing,

kerang-kerangan, batu-
batuan, biji-bijian, dan

materi habis pakai
lainnya.
2. Alat Permainan Edukatif
(APE) termasuk dalam
dan luar ruang.
3. Penyediaan alat mengajar
menyerupai white board,
spidol, buku tulis, buku
untuk pegangan guru,
kertas dan lainnya.

Kegiatan
Pendukung
(Maksimal
35%)

1. Penyediaan makanan
tambahan;
2. Pembelian alat-alat
Deteksi Dini Tumbuh
Kembang (DDTK),

pembelian obat-
obatan ringan, dan isi

kotak Pertolongan
Pertama Pada
Kecelakaan (P3K);
3. Kegiatan pertemuan
dengan orang
tua/wali murid
(kegiatan parenting);
4. Memberi transport
pendidik dan/atau
5. Penyediaan buku
administrasi.

1. Penyediaan makanan
embel-embel untuk siswa
PAUD diberikan dalam
rangka mendukung
pemenuhan gizi dan
kesehatan terutama bagi
anak usia 0 – 2 tahun.
2. Kegiatan pertemuan
dengan orang bau tanah murid
untuk membiayai
konsumsi pertemuan.
3. Transport pendidik
diberikan untuk
pertemuan gugus, atau
menghadiri kegiatan
peningkatan kapasitas
pendidik.
4. Penyediaan buku
manajemen seperti: buku

- 24 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
KOMPONEN PENGGUNAAN KETERANGAN
induk peserta didik, buku
laporan perkembangan
anak, buku inventaris,
dan yang lainnya.
5. Satuan pendidikan wajib
memakai dana
kegiatan pendukung
minimal 4 jenis kegiatan.

Kegiatan
Lainnya
(Maksimal
15%)

1. Perawatan sarana
dan prasarana;
2. Dukungan

penyediaan alat-
alat publikasi

PAUD;
3. Langganan listrik,
telepon/internet,
air.

1. Perawatan sarana dan
prasarana seperti:
perbaikan dan
pengecatan ringan,
penggantian lampu,
pegangan pintu,
perbaikan meja dan
kursi, dan yang lainnya.
2. Dukungan penyediaan
alat-alat publikasi PAUD
seperti: leaflet, booklet,
poster, papan nama.
3. Satuan pendidikan wajib
memakai dana
kegiatan lainnya minimal
2 jenis kegiatan.

B. Sumber Pendanaan Lainnya
Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan
oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD sanggup dipakai untuk
memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam
RKAS.

C. Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan
penyelenggara PAUD tidak boleh dipakai untuk hal-hal berikut.
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan
pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya
wisata, dan sejenisnya;

- 25 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana
teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau
pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta
didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi
peserta didik miskin;
6. dipakai untuk rehabilitasi gedung;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape
recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
9. pembelian mebel;
10. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana
pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya
membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional,
upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain
sebagainya;
12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik
BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang
diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat
tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
13. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang
mengandung kekerasan, paham kebencian, p0rn*grafi, suku,
agama, dan ras;
14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan
oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
15. dihentikan melaksanakan gratifikasi, menawarkan komitmen ataupun sesuatu
kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.

- 26 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

D. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK
Nonfisik BOP PAUD wajib:
1. mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.

- 27 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB V

MONITORING, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN

Bentuk kegiatan monitoring dan pengawasan yaitu dengan melakukan
pemantauan, pembinaan, dan penyelesaian problem terhadap penyaluran
dan pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD. Secara umum tujuan kegiatan
ini untuk memastikan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD diterima oleh yang
berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan penggunaan. Komponen
utama yang diawasi antara lain:
1. alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD peserta bantuan;
2. penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
3. pelayanan dan penanganan pengaduan; dan
4. pelaporan, serta perubahan planning penggunaan dan pelaksanaan
DAK Nonfisik BOP PAUD.
Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Pusat dan Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Pusat secara sampling dengan tujuan untuk memperoleh
informasi wacana ketepatan perembesan dana, jumlah, dan waktu
penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD menurut laporan dari Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD daerah. Kegiatan monitoring yang
dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat
melibatkan UPT Pusat (Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan
PAUD dan Dikmas).
B. Pengawasan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah dan
UPT PP/BP PAUD dan Dikmas
Kegiatan pengawasan yang dilakukan mengikuti ketentuan berikut.
1. Pengawasan ditujukan untuk memastikan ketepatan penyerapan
dana, jumlah, waktu, cara, dan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD pada tingkat satuan pendidikan penyelenggara PAUD.
2. Responden terdiri atas pengelola satuan pendidikan penyelenggara
PAUD, tenaga pendidik PAUD; dan orang bau tanah peserta didik.
3. Pengawasan dilaksanakan pada ketika dan sesudah penyaluran dana.

- 28 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
4. pengawas atau penilik berkewajiban melaksanakan pengawasan
penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD secara terintegrasi.

Pengawasan sebagai kontrol proses tidak merupakan persyaratan
pencairan dana.

Hasil pengawasan sanggup dijadikan dasar penentuan satuan pendidikan
penyelenggara PAUD yang layak mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD
pada tahun anggaran berikutnya.

C. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
DAK Nonfisik BOP PAUD, masing-masing pengelola jadwal di
pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan
penyelenggara PAUD wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak
terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program
yakni yang berkaitan dengan peserta bantuan, penyaluran,
penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta
hasil pengawasan dan pengaduan masalah.
1. Tingkat Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
a. RKAS satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Dokumen ini disimpan di satuan pendidikan dan
diperlihatkan kepada pengawas atau penilik PAUD, Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah, serta para
pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun
sekali pada awal tahun pelajaran, namun sanggup dilakukan
revisi pada semester kedua. Oleh alasannya yakni itu satuan
pendidikan penyelenggara PAUD sanggup menciptakan RKAS
tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib dilengkapi
dengan planning penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD yang
diterima satuan pendidikan secara rinci.

- 29 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

b. Pencatatan
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD diwajibkan membuat
pencatatan perolehan dana dan pemanfaatan dana DAK
Nonfisik BOP PAUD. Setiap transaksi penerimaan dan
penggunaan dana dicatat secara berurutan berdasarkan
tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas. Setiap
transaksi ini harus didukung dengan bukti pengeluaran yang
sah dan lengkap. Setiap transaksi dalam formulir ini
dibuatkan nomor referensi yang terkait pribadi dengan
penyimpanan bukti pengeluaran secara fisiknya.
Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana
ini disiapkan oleh bendahara satuan pendidikan dan
dimintakan persetujuan dari kepala/pengelola satuan
pendidikan.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan
dokumen pendukungnya diberi nomor dan tanggal, ditata
secara berurutan sesuai nomor dan tanggal kejadiannya,
sertadisimpan di tempat yang kondusif dan gampang ditemukan.

c. Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat
satuan pendidikan penyelenggara PAUD disusun dan
dilengkapi dengan bukti pengeluaran
(kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat
satuan pendidikan disertai dengan bukti surat
pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah
digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di tingkat
satuan pendidikan disampaikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan tahapnya
yaitu tahap I (pertama) dan tahap II (kedua).

- 30 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
2. Tingkat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah melaporkan
kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat setiap
semester, meliputi hal-hal berikut.
a. Melaporkan penyaluran penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
melalui app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/simdak.
b. Melaporkan penyaluran penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap I (pertama) dan tahap II
(kedua).
c. Surat Keputusan Penetapan satuan pendidikan Penerima
DAK Nonfisik BOP PAUD dari pejabat yang ditunjuk oleh
bupati/ walikota.
d. Dana yang disalurkan ke rekening Satuan Pendidikan.
e. Revisi Surat Keputusan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD
apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.
f. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara lain berisi
informasi wacana jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian.

3. Tingkat Pemerintah Pusat
Laporan simpulan tahun penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD per
kabupaten/kota memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Rekapitulasi jumlah peserta pemberian perkabupaten/kota
disusun menurut data realisasi bantuan.
b. Hasil monitoring yang berisi wacana waktu pelaksanaan,
hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan
rekomendasi.
c. Penanganan pengaduan masyarakat yang antara lain berisi
informasi wacana jenis kasus, skala kasus, kemajuan
penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan
rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah.
d. Kegiatan lainnya, menyerupai sosialisasi, pelatihan, pengadaan,
dan kegiatan lainnya.

- 31 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
e. Laporan simpulan tahun harus diserahkan ke Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada simpulan bulan
Januari tahun berikutnya.

Usulan: laporan di butir e disampaikan juga kepada Kemenkeu
sebagai materi penilaian pelaksanaan BOP PAUD tahun anggaran
berkenaan.

D. Sanksi
Pelanggaran terhadap penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD yaitu:
1. adanya pemalsuan dokumen;
2. penggelembungan data;
3. siswa fiktif; dan
4. penyalahgunaan dana BOP;
dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

- 32 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB VI

PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
A. Ketentuan Umum
Setiap pertanyaan, usulan, dan keluhan masyarakat harus langsung
diberi tanggapan/respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD
ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan problem semoga dapat
diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola jadwal akan menindaklanjuti
setiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan
secara jelas; dan
4. menyediakan bentuk informasi dan database yang harus disajikan
dan sanggup diakses publik.

B. Alamat Pengaduan
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M)
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan sanggup disampaikan secara
langsung, atau melalui sms, telepon, surat atau surel Unit Layanan
Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C
Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl.
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
1. Telepon : 021-57903020
2. Email
a. pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id
b. pelayanan : layanan@kemdikbud.go.id
3. SMS : 0811976929
4. Laman pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi
untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang
diterima. Pembagian kiprah dan fungsi layanan pada jadwal BOP
PAUD yakni sebagai berikut:
1. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat:

- 33 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

a. memutuskan petugas Unit P3M;
b. mendapatkan dan mencatat semua informasi, termasuk hasil
temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan/Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam
sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai
1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl.
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di
provinsi maupun kabupaten/kota;
e. menganalisis informasi sebagai materi masukan bagi
kebijakan manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD;
f. memberikan informasi kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal
diharapkan tindak lanjut;
g. menciptakan laporan perkembangan penanganan pengaduan
secara regular sesuai dengan periode laporan jadwal DAK
Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem
pengaduan di laman DAK Nonfisik BOP PAUD yang
merupakan rekapitulasi status provinsi;
h. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK
Nonfisik BOP PAUD secara terpola kepada provinsi,
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti;
i. melaksanakan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja Sama
Sekretariat Ditjen PAUD dan Dikmas terkait dengan publikasi
informasi.

2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah
a. memutuskan petugas Unit P3M;
b. menerima, mencatat dan memberikan semua informasi
(saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik
yang disampaikan melalui telepon, surel, surat, faks,
termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan

- 34 -

www.jdih.kemdikbud.go.id
DAK Nonfisik BOP PAUD melalui ULT Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang
disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan pesan
singkat di laman DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. melaksanakan penanganan yang diharapkan dan mengawasi
kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut
pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara daring di laman
BOP PAUD;
f. menciptakan laporan perkembangan status pengaduan secara
reguler sesuai dengan periode laporan jadwal DAK Nonfisik
BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem
pengaduan di laman BOP PAUD;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi secara terpola dengan
aktivitas memberikan status kemajuan dan hasil
tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
dan
h. melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota terkait dengan
publikasi informasi.

- 35 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

BAB VII
PENUTUP

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai panduan yang terang bagi semua unsur
yang berkepentingan dengan DAK Nonfisik BOP PAUD. Apabila ada hal-hal
yang belum dipahami atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, dapat
menghubungi ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C
Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

- 36 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAHUN 2019

FORMULIR ISIAN

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

A. Format BOP-01

FORMULIR ISIAN
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

TAHAP ................................................(sesuai tahap I atau II)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan : Kepala/Pengelola PAUD ...............................................
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD telah dipakai dalam
rangka mendukung operasional PAUD dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja DAK NonFisik BOP PAUD yakni sebagai berikut.
Penerimaan Dana BOP PAUD Rp. .......................
Penggunaan Dana BOP PAUD:
a. Program Pembelajaran Rp .........................
b. Program Pendukung Rp .........................
c. Kegiatan Lainnya Rp .........................
3. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, saya bersedia dikenakan hukuman manajemen dan/atau dituntut ganti

rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan bekerjsama dan bermaterai cukup untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota *) ................................
Provinsi .......................................
Kepala PAUD ...............................
Materai Rp 6.000,00
(Nama Lengkap & Stempel)

*) coret yang tidak perlu

Diisi oleh satuan Pendidikan
Penyelenggara PAUD, dikirim kepada
Tim Manajemen BOP kabupaten/kota/
provinsi

- 37 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

A. Format BOP-02

RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD

TAHUN ANGGARAN ......

Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
Sumber Dana : DAK Nonfisik BOP PAUD

No Uraian
Kegiatan

Biaya Waktu

Menyetujui .............................,..............
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung
Jawab Kegiatan,

....................................... .............................................

*(coret yang tidak perlu)

Laporan Penerimaan

- 38 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

B. Format BOP-03

PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
TAHUN ANGGARAN ...............

TAHAP ...................................(sesuai tahap I atau II)

Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Tgl/Bln Jumlah No. Bukti

Menyetujui ..........................,..................
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung
Jawab Kegiatan,

....................................... .............................................

- 39 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

C. Format BOP-04
LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN

ANGGARAN ...............

TAHAP ....................................(sesuai tahap I atau II)
Nama Satuan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
No Jenis Pengeluaran Jumlah No. Bukti
1. Program Pembelajaran
a. ...................................
b. ...................................
c. ...................................
d. ................................... dst
2. Program Pendukung
a. ...................................
b. ...................................
c. ...................................
d. ................................... dst
3. Kegiatan Lainnya
a. ...................................
b. ...................................
c. ...................................
d. ................................... dst
Jumlah

Menyetujui .................................., ..................
Pengelola/Kepala Satuan Bendahara/Penanggung Jawab
Kegiatan,

....................................... ................................................

- 40 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

D. Format BOP-05

REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK NONFISIK BOP PAUD
KABUPATEN/KOTA................. PROVINSI ..............................

TAHUN ANGGARAN .......

TAHAP ....................................(sesuai tahap I atau II)

No Nama Satuan
PAUD

Tgl Realisasi
Penyaluran dari
RKUD ke rekening

Jumlah

Jumlah

......................, ..............
Ketua Tim BOP PAUD
PAUD Kab/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*

NIP ...................................

*(coret yang tidak perlu)

- 41 -

www.jdih.kemdikbud.go.id

E. Format BOP-06

LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD
KAB/KOTA................. PROVINSI ..............................

TAHUN ANGGARAN ..........

TAHAP ....................................(sesuai tahap I atau II)

No. Jenis Lembaga
PAUD

Jumlah
Lembaga

Jumlah
Peserta

Kebutuhan Dana DAK BOP

PAUD

1 TK
2 KB
3 TPA
4 SPS
Jumlah
No. Realisasi
Penggunaan Dana
DAK BOP PAUD

Jumlah Persentase

Permasalahan dalam
Penyaluran Dana DAK BOP

PAUD

1 Kegiatan
Pembelajaran
2 Kegiatan Pendukung
Pembelajaran
3 Kegiatan Lainnya
a. Sisa Dana BOP PAUD di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Penyaluran Tahun sebelumnya : Rp.....
b. Sisa Dana BOP PAUD di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Penyaluran Tahap sebelumnya : Rp.....
c. Transfer Dana BOP PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun ini : Rp.....
d. Total Dana BOP PAUD yang ada di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota : Rp.....
e. Total Kebutuhan Dana BOP PAUD : Rp.....
f. Kurang Salur Dana BOP PAUD

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Demikian Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 wacana Juknis BOS PAUD Tahun 2019.
Sumber http://tomatalikuang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Juknis Bos Paud Tahun 2019 (Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel