Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Sma Dan Smk Tk Nasional 2018
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri ataspersyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
- Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
- Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
- Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
- Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
- Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
- Penciptaan karya seni; atau
- Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi dibidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Memiliki NUPTK.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
- Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
- Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
- Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Baca Juga :
Prosedur Penilaian
1) Panitia menerima, mengagendakan, memeriksa kelengkapan berkas peserta calon guru berprestasi, dan menetapkan waktu serta agenda pelaksanaan penilaian.
2) Panitia melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, video pembelajaran, dan presentasi karya ilmiah serta melakukan tes wawancara dan tes tertulis dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dokumen Portofolio dinilai dengan menggunakan instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
- Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 dan tahun 2017.
- Presentasi pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali originalitas karya ilmiah yang dibuat maksimal 15 menit. Penilaian presentasi menggunakan instrumen yang disiapkan oleh panitia pusat.
- Tes wawancara dilaksanakan maksimal 30 menit untuk memverifikasi dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, dan wawasan kependidikan. Penilaian wawancara menggunakan instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2018.
- Tes Tertulis melalui Online,Tes tertulis yang terdiri atas; (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK). Materi tes tertulis disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk lengkapnya baca DISINI
Demikian semoga bermanfaat
Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Sma Dan Smk Tk Nasional 2018"
Posting Komentar