iklan

Kompetensi Kepala Madrasah Menurut Pma No.58 Tahun 2017

 disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajer Kompetensi Kepala Madrasah Menurut PMA No.58 tahun 2017
Dalam ketentuan umum PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi Kepala Madrasah yakni kompetensi yaitu :
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
3. Kompetensi kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial

Uraian dari  masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut :



KOMPETENSI KEPRIBADIAN


  1. Mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas madrasah
  2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
  3. Memiliki keinginan yang kuat dalam mengembangkan diri sebagai kepala madrasah
  4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
  5. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai kepala madrasah
  6. Memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin madrasah

KOMPETENSI MANAJERIAL


  1. Menyusun perencanaan madrasah dalam berbagai skala perencanaan
  2. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
  3. Memimpin madrasah untuk pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
  5. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal
  7. Mengelola sarana dan prasarana madrsah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik baru dan mengembangkan kapasitas peserta didik
  9. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
  10. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  11. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
  12. Mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di madrasah
  13. Mengelola sistim informasi madrasah untuk penyusunan program dan pengambilan keputusan
  14. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah
  15. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjut

KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN

  1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat guna bagi madrasah
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pemebelajaran yang efektif
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik

KOMPETENSI SUPERVISI

  1. Merencanakan program supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan mengunakan pendekatan dan supervisi yang tepat
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Baca juga : 
Kumpulan Amanat Pembina Upacara
Tips Mengajar menyenangkan bagi guru
Membangun komunikasi efektif dalam pembelajaran
Mengenal karakteristik peserta didik dari aspek sosio emosional
menjadi guru efektif, mengapa tidak

KOMPETENSI SOSIAL
  1. Bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan madrasah
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  3. Memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
Selengkapnya dapat di lihat PMA No. 58 tahun 2017

Demikian semoga bermanfaat.

Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kompetensi Kepala Madrasah Menurut Pma No.58 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel